Ahok Terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama , berkaitan dengan surat Al maidah
" Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama , Pidana penjara dua ( 2 Tahun ) "Kata Majelis dalam Pembacaan vonis
CerahPoker.com | Agen Poker Terpercaya - Majelis hakim yang di pimpin Dwiarso Budi Santiarto , dalam pembacaaan Vonisnya mengatakan , sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukanya sebagai tuduhan penodaan agama , dan mencederai kerukunan agama
Adapun sejumlah hal yang meringankan , Ahok bersikpa kooperatif selama persidangan , dan belum pernah dihukum dalam Kasus sebelumnya
No comments:
Post a Comment