Berdasarkan putusan Makhamah Agung , kasus ini mulai terjadi pada 14 November 2009 silam,kala itu, pria kelahiran 3 Febuari 1967 mengajukan proposal kredit investasi ke BNI Pare Pare Sulsel sebesar 30 Miliar . Tujuanya untuk menambah modal kerja Department Store sebesar 10 Miliar dan sisanya untuk Renovasi Mall of Makassar, Pengajuan Kredit itu ditelaah Pemimpin Sentra Kredit Kecil, Syahminal Yonni Darma
![]() |
Bank BNI yang dibobol Pengusaha Makassar tersebut alias Aming |
Poker Online Indonesia - Usut punya Usut semakin menjadi jadi, Kredit itu bermasalah, dan saat di usut lebih jauh, ternyata ada penyimpangan yang disalahgunakan yaitu Aming meminjam uang itu untuk menutup hutang di bank sebelah, alhasil Aming dkk duduk di kursi pesakitan.
Pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tipikor Makasar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Aming.vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Makasaar, Atas vonis itu, Aming mengajukan permohonan banding, diperingan oleh Mahkamah agung, hukuman Aming malah diperberat .
Menjatuhkan Pidana terdakwa selama 10 tahun penjara dan dendan 500 juta, subsider 6 bulan, putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap . Majelis meyakini Aming mengajukan kredit tanpa memenuhi syarat syarat yang di tetapkan pihak bank .
Atas perhitungan BPKP, Negara merugi Rp 34 miliar karena perbuatan Aming, Majelis menyakini perbuatan Aming melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang tindak pidana .
No comments:
Post a Comment