Breaking

..

Friday, June 9, 2017

Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana

Dewa Poker - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Utara, Sebelumnya kubu ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara .

Juru bicara Pengadilan Negri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negri Jakarta Utara pada Hari Selasa kemarin .

"Iya betul ( Dicabut ) tanggal 6 juni dari Kejaksaan Negri Jakarta Utara "Kata Hasoloan Saat dihubungi CNNIndonesia.com Pada hari Kamis .

Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera " kata dia .




Poker Online Indonesia - Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lanjut .

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada rabu kemarin , Salah satu alasan pengajuan banding adalah Putusan Hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa .

Pengadilan tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut .

Ahok Di vonis dua tahun dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama . Sesaat setelah divonis, Kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa, Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat .

Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidana, Menurut Pakar hukum Yuzril Ihza Mahendra , Kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inktrah .

"Kalau jaksa dicabut artinya Ahok sudah jadi terpidana, Statusnya sudah terpidana, Sudah napi dia, Sekarang kan masih tahanan" kata Yusril

No comments:

Post a Comment